Korupsi Dana-Desa, RZ Masuk Hotel Prodeo

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Oknum Kepala Desa Talang Jembatan RZ Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara (Lampura) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017. Selasa (18/2/2020)

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M.Hendrik mengatakan tersangka ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 setelah dilakukan proses penyelidikan dari bulan Agustus 2018 lalu.

” RZ kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Senin tanggal 17 Februari 2020, ” Jelasnya.
Menurut dia, Modus yang dilancarkan oknum kades mark-up rencana anggaran belanja dan kegiatan fiktif. Dari hasil penghitungan jumlah Anggaran Dana Desa (DD) 1,1 M ditemukan kerugian negara sementara sebesar 411 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka RZ, hasil korupsi DD 2017 dipergunakannya untuk kepentingan pribadi”ujar kasat Reskrim Lampura

Lebih lanjut Oknum kades tersebut dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman terduga oknum kades tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(Andrian Folta)

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *