Ketua LPA Tubaba Membehentikan Pengurus Secara Sepihak

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, lampungvisual.com
Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Tubaba kembali menuai protes dari kalangan pengurus. Sikap Ketua LPA Elia Sunarto yang kerap mengambil keputusan sendiri, menimbulkan ricuhnya organi tersebut.Organisasi yang seharusnya dijadikan contoh justeru carut marut dalam kepengurusan karena kurangnya koordinasi antara ketua dengan pengurus lainnya.
Selama menjabat sebagai ketua Elia Sunarto dituding main tunggal dalam menyelesakan berbagai kasus yang ditangani, dan yang paling tragis adalah sang ketua merasa tidak nyaman jika ada pengurus yang kritis dan konstruktif.
Seperti halnya kejadian yang menimpa Ninuk Aryanti yang diberhentikan mendadak tanpa sebab sejak 01 Mei 2019. Jabatan Ninuk Selaku Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak dipangkas begitu saja tanpa musyawarah dan juga surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut Ninuk yang bisa memberhentikan pengurus adalah yang menerbitkan SK bukan ketua atau siapapun. Sedangkan SK kepengurusan yang menerbitkan dari LPA provinsi dengan Nomor: 004 .SK / LPA-LPG /IV/ 2018 cap dan ditanda tangani Ariyanto Wertha tertanggal 17 April 2018.
“Saya telah menelpon ketua umum LPA provinsi Lampung pak Ariyanto Werta, beliau mengatakan, bahwa pembehentian yang dikeluarkan oleh ketua LPA Tubaba Elia Sunarto dengan nomor 01/IST/NA/ KPTS.I / LPA – TBB / 05 .19 tentang penon aktifkan Ninuk Aryanti sebagai  wakil ketua bidang pemantauan dan kajian perlindungan anak dari kepengurusan lembaga perlindungan anak kabupaten Tulang Bawang Barat 2018 – 2023, itu tidak sah,”ungkap Ninuk, Jumat (31/5).
Dasar pemberhentian yang tertera dalam surat pemberhentian tersebut Ninuk Aryanti dianggap lalai dan mengabaikan ketentuan organisasi pasal 3,4 dan 5 tentang prinsip tujuan peran dan organisasi serta pasal 43 tentang tugas dan wewenang pengurus / serta tidak membangun sepirit rekomendasi Komnas perli dungan anak tahun 2018.
Menyikapi hal ini Ninuk sangat menyesalkan tidak profesionalnya dan  cara kerja ketua LPA yang kerap mengeluarkan SK pengagkatan dan pemberhentian tanpa  reorganisasi terlebih dahulu.
Dirinya juga berharap selaku wakil ketua bidang pemantauan dan kajian perlindungan anak, setiap kasus yang ditangani oleh LPA harus melibatkan dinas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan ketua LPA Tubaba Elia Sunarto belum sempat dikonfirmasi.
Penulis : Susan
Editor   : Basri

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *