Lampung Tengah,lampungvisual.com-Kepolisian Sektor Seputih Surabaya, berhasil menangkap Tursino (42) warga kampung Cempaka Putih, Kecamatan Bandar Surabay apelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi saat pemilik sedang memancing ikan, senin (1/5/17) Pukul 14: 55.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP. Jafril, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. Dono Sembodo, S.Ik., MM., mengatakan, pelaku Tursino beralamat di Dusun IX Kampung Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan LP/135-B/IV/2017 tanggal 28/1/2017 korban Hermanto yang kehilangan motor saat memancing.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hermanto (30) warga Dusun XIV Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah saat hendak memancing ikan di sungai Begadungan Kampung Cempaka Putih dan menaruh sepeda motornya di gubuk, lalu pelaku Tursino dan kedua kawannya yang telah ditetapkan DPO, mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut” terang AKP Japril.
Dari pelaku Tursino, lanjut AKP.Japril, dapat disita barang buktinya hasil kejahatannya berupa Sepeda Motor Honda Revo Absolut milik korban Hermanto.
Saat ini pelaku dan barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara” tandas AKP Japril.(iswan)