Lampung Tengah,(LV)-Untuk pertama kalinya Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah sosialisasikan Permendagri terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di balai Kampung setempat, Selasa (11/7/17).
Di akui oleh masyarakat setempat, jika sebelumnya kurang mengetahui edaran Menteri Dalam Negeri No 470/295/SJ/tanggal 29 Januari tahun 2016 terkait E KTP Berlaku seumur hidup.
Kurang nya sosialisasi dari dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Lampung Tengah berimbas pada gagal paham nya instansi pelayanan publik yang mengacu kepada identitas perorangan.
Dalam hal ini pelayanan publik seperti kesehatan, perbankan, hingga pendidikan, yang sangat identik dengan legailitas seseorang yaitu penolakan KTP yang masa berlaku habis 2017.
Keadaan tersebut membuat resah sebagian warga yang belum memiliki KTP elektronik, untuk keperluan pelayanan publik di atas yang mengharuskan warga memiliki KTP baru.
Seperti yang di tuturkan oleh Iin (30) warga kampung Wates kecamatan setempat, yang mengaku pernah di tolak oleh salah satu Bank saat menyatakan KTP nya sudah habis masa berkaku.
Untuk itu kepala kampung Wates Wahyu Bintoro mengambil sikap cepat dengan mengumpulkan warga guna sosialisasi surat edaran kemendagri yang di rangkai dengan acara Halal Bihalal.
Untuk itu Camat Bumi Ratu Nuban Muhammad Saleh, mengharapkan kepala kampung yang lain di wilayahnya supaya mengambil langkah cepat dengan menggerakkan seluruh aparatur kampung untuk sosialisasi terkait surat edaran tersebut.