(SMSI) Lampung Utara lampung visual.com-
Pasca melarikan diri terpidana kasus narkoba, Agra Libo, saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu, terindikasi kuat ada unsur kelalaian petugas aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Lampura yang mendapatkan pelimpahan titipan tahanan dimaksud.
Bagaimana tidak, terpidana dengan kaliber yang terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkoba dimasukkan dalam sel anak dan dalam kondisi pintu sel tidak terkunci.
Pages: 1 2