Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tangkap Muhlisi (34) Warga Kampung Terbanggi Besar Yang diduga kurir Narkoba, Rabu (10/7) lalu.
Dari keterangan Kasatreskoba Polres Lamteng Iptu Dailami, Muhlisi ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah akibat kelakuan pelaku yang sering mengedarkan narkoba jenis shabu.
“Selanjutnya, saya perintahkan anggota melakukan pengintaian, alhasil pelaku datang ke TKP dan berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,”ujarnya.
Setelah di lakukan penggeledahan di dapat enam bungkus plastik bening berisi shabu, dan satu buah timbangan digital warna hitam didalam satu buah tas kecil warna coklat.
“Kemudian Muhlisi dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya serta dibuatkan LP : LP /868-A/VII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 10 Juli 2019,”Pungkasnya.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH menegaskan bahwa pelaku Muhlisi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Penulis: Iswan
Editor : Susan