Ini Tanggapan Kepala BKPSD terkait PTDH Di Lampura Belum Rampung

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Terkait teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri prihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi di Lampung Utara (Lampura).
Pihak pemkab setempat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Abdurahman menyatakan belum tereksekusinya satu dari 19 orang ASN terlibat korupsi tersebut dikarenakan yang bersangkutan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa mengeksekusi PTDH untuk satu orang atas nama yang berinisal MH karena yang bersangkutan sedang mengajukan PK di MA yang hingga kini belum ada keputusan.
” Dari 19 orang ASN terlibat korupsi, 18 orang telah kita lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun satu orang belum dikarenakan dia (MH) sedang mengajukan PK di MA,” terangnya.
Menurut dia,  Pemkab Lampura sudah mendapatkan teguran dari kemendagri terkait belum rampungnya PTDH kepada ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi. ” Ya memang  kemarin kita menerima surat teguran dari Kemendagri yang isinya memberi tenggat waktu 14 hari kepada Bupati untuk kita bisa mengeksekusi PTDH satu orang tersebut. Namun kita tak bisa lakukan karena proses PK nya belum ada putusan oleh MA,” Jelasnya.
Lanjut dia,  pihaknya telah melakukan upaya-upaya semisal mendatangi BKD provinsi untuk mengklarifikasi hal ini. Namun pihak BKD provinsi pun tak mampu berbuat banyak dikarenakan belum adanya putusan final terkait PK yang diajukan oleh satu orang tersebut. Meski demikian, lanjut dia, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara berkomitmen untuk  hal itu hanya saja proses hukum satu orang ASN tersebut belum final.
“Bupati komitmen untuk mengeksekusi PTDH karena jika tidak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian justru akan mendapatkan sanksi,” katanya.
18 orang yang telah diPTDH kan dan 1 dalam proses ini merupakan akumulasi kasus tindak pidana korupsi yang dimulai dari tahun 2013 hingga 2017 yang lalu.
Abdurahman juga menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Lampura agar menjauhi hal-hal yang berbau dengan  korupsi dengan cara bekerja sesuai prosedur, aturan dan perundang-undangan yang ada dan jangan melanggar atau menyalahinya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *