Way Kanan: lampungvisual.com-
Sejumlah Wartawan dari berbagai macam organisasi kewartawanan di Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh Indro Wibowo, Juwanto migoe, dan Chandra Putra wijaya resmi melaporkan pelanggaran akun Facebook atas nama Taufik safa warga Gunung Cahya Kecamatan Pakuan ratu terkait UU ITE, Rabu (2/10/2019).
Pada akun facebooknya warga Gunung Cahya, Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan itu dalam kolom komentarnya yang dengan sengaja mengatakan wartawan dan LSM “Tai kucing” pada media sosial Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.49 WIB.
Indro Wibowo selaku Pelapor mengatakan aspirasi profesi wartawan dan LSM Way Kanan telah sepakat bahwa pelecahan yang dilakukan telapor Taufik harus diproses hukum. Karena beberapa indikasi kronologi ujaran kebencian itu atas rasa tidak kepuasan semata terhadap profesi wartawan dan LSM dengan kaitan masalah pembangunan lapangan volly di kampungnya yang dibiayai dari DD 2019 .
“Hari ini kita resmi melaporkan Taufik ke Polres Way Kanan agar meluruskan pernyataannya di media sosial yang menyangkut tugas dan pungsi wartawan dan LSM di Way Kanan. Kami berharap sejauh proses hukum kawan kawan tetap sabar jangan mendesak pihak manapun. agar penyidik hukum yang ada tidak terganggu dalam menjalani tugasnya,”tegasnya, di Mapolres.
Laporan telah diterima oleh Polres Way kanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-702/X/2019 Polda LPG/Res Wk/SPKT. Atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap profesi wartawan dan LSM..
“Kami Akan mengikuti proses hukum. Semoga masalah ini tidak lagi terulang di kemudian hari oleh semua pihak,”pungkasnya.
Penulis: (Fikri).