Hendak melawan polisi, DPO curat dihadiahi timah panas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampumgvisual.com-
Team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil menangkap DPO curas yang berinisial BD (28), di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan, Rabu (13/5/2020).

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto S.IK menyampaikan, Penangkapan Tersangka BD (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya RL dan SL yang kini sudah menjalani hukuman.

“Kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam, ” Kata dia.

Penangkapan pelaku BD, setelah petugas mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaan nya, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat dan melaksanakan penangkapan Tersangka /pelaku.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, ” Terangnya.

Saat ini pelaku yang di Jerat Pasal 365 KUHP ini, telah di amankan di Polsek Abung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: (Andrian Folta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *