Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Pelaku pencurian dengan kekerasan pria berinisia RA (20) dengan modus tendang korban disikat Team Tekab 308 polres Lampung Tengah di pinggir jalan Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten setempat.
Kerja tepat dan cepat, Team Anti Bandit 308 mendapat informasi dari masyarakat pelaku Riki Antara sedang berada di pinggir jalan Kampung Bumi Ratu pada hari Kamis 25 April 2019.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Firmansyah, RA adalah warga Dusun I Kampung Bumi Ratu Nuban Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah berada di pinggir jalan Kampung Bumi Ratu.
“Pelaku ini kerap beraksi si seputar Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Gunung Sugih, Karena berusaha kabur dan melawanan, RA terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur selanjutnya diberikan pengobatan dan dibawa Ke Polres Lampung Tengah,”ujarnya.
Berawal dari korban M. Arif Wijaya melintas di kampung Bumi Ratu dengan mengendarai sepeda motor honda miliknya diikuti oleh dua oleh pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki FU dan diberhentikan dengan cara ditendang.
“Selanjutnya M. Arif Wijaya terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku mencekik leher lalu mengambil Hp Merk Oppo A3S warna merah milik korban dan Kedua pelaku meninggalkan korban kearah kampung wates,”terang AKP Firmansyah.
Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 526 – B / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng, Tgl. 24 April 2019.
“Pelaku Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan salah satu masih dalam pengejaran,”tutup Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik, M.Si.
Penulis: Iswan
Editor : Susan