Lampung Utara, lampungvisual.com-
Team opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Extacy tempat kejadian perkara Jln Kapten Mustofa Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, kamis (30/8/2018) sekira pukul 21.00 wib.
Kasat Narkoba Ipti Andri Gustami mengatakan kedua tersangka diamankan karena diduga telah mengusai, menyimpan, memiliki serta mengedarkan barang haram Jenis Extacy. Dua tersangka itu yakni Na (41) oknum PNS, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, De (36) Kota Alam Kotabumi Selatan.
“Dari kedua pelaku salah satunya merupakan oknum Pewagai Negari Sipil yang bertugas di salah satu instansi di Lampura,” jelas kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Jum’at (31/8/2018)
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan juga Barang Bukti yang diamankan 10 butir pil Extacy, 1buah HP merk Nokia
Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut (andrian folta)