Menggala, Lampungvisual.com-Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap AS (40) dan AT (20) keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji Provinsi Lampung.
“AS berprofesi penjual ikan keliling warga Kampung Agung Jaya Kecamatam Banjar Margo dan AT, warga Kampung Sidang Bandar Anom Kecamatan Rawa Jitu Utara Tulang Bawang ditangkap oleh anggota satuan reskrim hari Jum’at (08/09/2017) sekira pukul 23.00 WIB di rumah AS.” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian B, S.Ik kepada lampungvisual.com, Selasa (12-9-2017) saat konferensi pers. Keberhasilan Polres Tuba mengungkap spesialis Curas sepeda motor di Aula Wira Satya jalan Lintas Timur Menggala Tuba.
AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.S Kapolres tuba, menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 6 sepeda motor, helm, plat, hp dan buku rekening.
“Diamankan dari pelaku berupa sepeda motor honda CBR warna putih, honda supra X warna hitam, honda tecno warna hitam, honda beat warna putih, honda beat warna biru putih, 2 honda beat, 4 helm, 10 plat nomor kendaraan, 7 handphone, 2 KTP, 2 STNK motor, tas perempuan diduga milik korban, 7 kunci motor, 2 kartu ATM, 5 buku rekening tabungan dan 2 korek api berbentuk senjata jenis revolver.”jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku ini ada 2 orang pelaku lainnya yang berhasil kabur. “2 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) satuan reskrim Polres Tulang Bawang.” ungkap Kapolres.
Selanjutnya masih dalam hal yang sama AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.S menjelaskan ditangkap, para pelaku telah melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan berinisial SM, Kamis (7/9/17) di jalan umum Kampung Bali Kerisna Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tuba dengan cara menondongkan senjata korek api jenis revolver kepada korbannya dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
“Para pelaku ini telah melakukan aksi curas sebanyak 8 kali dengan rincian 1 kali di wilayah hukum Polsek Gunung Terang, 2 kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, 3 kali di daerah mesuji dan 2 kali di daerah sungai menang OKI (ogan kemering ilir) Provinsi Sumatera Selatan,” terang kapolres tuba
Kapolres menambahkan, menurut keterangan para pelaku, komplotan mereka melakukan aksi Curas dengan sasaran sepeda motor sesuai dengan permintaan dari calon pembelinya.
“Jadi kalau ada yang order, para pelaku langsung mencari barang dan langsung dijual kepada pembeli.” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Laporan : M.gandi