Way Kanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar sidang paripurna dengan agenda mengesahkan 3 (tiga) Raperda Selasa, (20/3).
Ke Tiga Raperda yang disyahkan itu yakni (1) Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, (2) Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Kampung, dan (3) Raperda tentang Pinjaman Daerah.