Lampung Utara (LV) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan sidang Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rahmat Hartono.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara, yang diwakili Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM., Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Samsir, MM., Para Asisten Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Para Kepala OPD, para Camat dan para Lurah Kabupaten Lampung Utara dan Anggota Dewan sebanyak 39 Anggota. Senin (28 Agustus 2017).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, yang berisikan Kebijakan Umum APBD, serta Rencana Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap Urusan Wajib maupun Urusan Pilihan, dengan Proyeksi Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber Pembiayaan, dan Penggunaan Pembiayaan, disertai asumsi yang mendasarinya, serta Plafon Anggaran Sementara untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 yang nantinya akan disepakati bersama-sama DPRD, dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan, dengan tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
Wakil Bupati juga mengatakan berbagai tanggapan, koreksi, dan masukan-masukan sangat diharapkan, baik pada saat dengar pendapat antara Komisi-komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maupun antara Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengenai Prioritas Pembangunan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD), yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, dengan melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami dan bersinergi untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Insya Allah, dalam waktu yang tidak lama dapat disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga menjadi Dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.” Kata Wabup.
Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Sri Widodo menegaskan bahwa ini menjadi perhatian kita bersama, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Dewan yang terhormat, kiranya dapat lebih bersinergi dalam penyusunan, pembahasan, dan penyelesaian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini.
“Mengingat, proses penyusunan APBD Perubahan 2017, sangat bergantung pada kinerja kita semua, untuk dapat dibahas sesuai mekanisme dan prosedur yang sebagaimana mestinya” Tutup Wabup.
Laporan : Siswanto (*R)