DPRD Lampura ancam segel PT. TWBP

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara gelar rapat dengar pendapat dengan PT. Teguh Wibawa Bakti Persada dan sejumlah warga blambangan pagar, kamis (30/1/2020)

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi III Joni Bedyal berlangsung di ruang rapat komisi kantor setempat dengan dihadiri beberapa tokoh masyarakat blambangan serta perwakilan buruh harian.

Nurdin habim selaku anggota komisi mengatakan, pihaknya (komisi 3. Red) merasa dikecewakan oleh pihak perusahaan, karena rapat kita hari ini untuk mencarikan solusi kedua belah pihak, dalam hal ini pihak yang saya maksud adalah masyarakat yang bermukim di sekitar pabrik dan perusahaan. Tapi justru pimpinan perusahaan tidak ikut hadir.

Baca Juga:  Riski Puspa Dewi Jabat PJ. Apdesi Lampura

Rifki jauhari perwakilan dari tokoh masyarakat desa blambangan menghimbau agar pimpinan rapat, dapat memanggil kembali pimpinan perusahaan, karena ada 6 pokok kesepakatan masyarakat blambangan dengan pihak perusahaan, yang terkesan diabaikan. Jujur kami merasa kecewa karena pimpinan perusahaan tidak ikut hadir.

Joni Bedyal selaku pimpinan rapat juga mengagendakan akan memanggil kembali pimpinan perusahaan agar apa yang menjadi notulen rapat dapat disepakati langsung oleh pihak yang memiliki hak dan kebijakan langsung, tentunya pimpinan perusahaanlah yang akan mengambil keputusab tersebut, kalau yang hadir hanya bawahan, bagaimana rapat ini bisa menyimpulkan poin kesepakatan. Ujarnya

Baca Juga:  Licin dan rusak, Masyarakat Abung Timur harapkan perhatian pemerintah segera memperbaiki jalan Provinsi

Joni Bedyal menambahkan pihaknya akan segera memberi teguran keras, apabila pimpinan perusahaan tidak mau hadir. akan kita lakukan “PENYEGELAN” terhadap perusahaan sinar laut (pt.twbp .red) apabila pihak perusahaan masih mangkir. Pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua DPRD Lampura melakukan sidak ke pabrik tapioka tersebut karena mendapat laporan dari warga, bahwa limbah pabrik mencemari lingkungan pemukiman warga.

(smsi Lampura/Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.