Lampung Utara : lampungvisual.com
Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Maydjen Ryacudu Kotabumi, Dr. Syah Indra Lubis melaporkan tindak kasus pengancaman yang dilakukan oleh seorang PNS yang bertugas sebagai staf pelayanan medical ke Mapolres Lampung Utara, Kamis(16/01/2020).
Syah Indra mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi salah satu karyawannya atas nama ED datang ke ruangan dan membawa berkas yang minta untuk ditandatanganinya.
“Berkas tersebut ialah berkas untuk penilaian saya sebagai pejabat penilai terhadap kinerja yang bersangkutan, sebelumnya saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kinerjanya di RSUD Maydjen Ryacudu,” paparnya.
Sebelumnya salah satu karyawannya, mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam. ” tetapi saya gak ngerti, dan setelah dia duduk dan memaksa saya mendatangi nya, saya bilang masih ada rapat berikutnya. Kemudian ED langsung marah, meminta saya harus mau menandatanganinya, sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik kepadanya. Tetapi ditahan dengan kasubag perencanaan Yusdar Andi yang saat itu juga berada di ruangan, ” Jelasnya.
Lalu, ED ditahan dan langsung dibawa keluar ruangan, tetapi ya dia masih mengancam dengan melontarkan ucapan, “Saya akan datang ke rumah anda, saya akan TUSUK dan Tujah anda, di rumah anda,” jelasnya.
Demi menjaga keselamatan, Ia menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke rumah sakit. Tak lama berselang polisi tiba dengan melakukan pemeriksaan, sajam yang digunakan ED mengancamnya tidak ada. Setelah itu dilakukan kembali pemeriksaan di ruangan ED bekerja ternyata sajam tersebut ada.
ketika ditanya awak media apakah sebelumnya ada persoalan pribadi antara dirinya dan pak Edison, Syah Indra menjawab tidak ada. “Saya disini sebagai atasan tentunya berusaha agar semua karyawan bisa menjelaskan dengan baik tentang kinerjanya, kalau misalnya ada hal-hal yang menurut saya perlu dikomunikasikan karena jika saya langsung tanda tangan suatu berkas tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu nanti mis persepsi lagi, dan itu alasan saya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk berdiskusi dengan saya tentang apa permasalahan dan kendalanya, ” Terangnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, Pelaku ED diamankan ketika tengah berada di rumah sakit Mayjend HM Ryacudu Kotabumi.
Hendrik menjelaskan pelaku ED menerangkan bahwa dirinya akan naik pangkat atau naik golongan sehingga meminta tanda tangan direktur RSD Mayjend Ryacudu. Namun Plt Direktur Dr. Syah Indra Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik. Sebab beberapa hari yang tidak masuk kerja, lalu pak direktur tidak ingin menandatangani berkas tersebut.
“Tiba-tiba pelaku memaksa Dr. Syah Indra untuk menandatangani dengan mengancam jika tidak menandatangani akan menusuk dengan senjata tajam,” Jelasnya.
Pada saat sampai di rumah sakit, Petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan pelaku dibawah laci meja.
Pelaku merupakan pegawai rumah sakit, PNS Staff medical di rumah sakit tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buat senjata tajam jenis badik yang ditemukan di bawah laci meja tersangka.
“Pelaku diterapkan pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat karena Tersangka membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(Andrian Folta)