Lampung Utara : lampungvisual.com
Berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020, dan Himbauan Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020 Tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Korona Virus Diseasi (Covid 19) di Provinsi Lampung, dan sesuai dengan hasil rapat pejabat struktural Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Sumarno memutuskan bahwa kegiatan perkuliahan dilakukan secara Daring (Online)
” Ya kita telah tetapkan hal itu sesuai dengan hasil rapat pejabat struktural UMKO untuk perkuliahan dilakukan melalui daring (Online) upaya pencegahan virus corona , ” Kata Rektor UMKO Sumarno. Selasa (17/3/2020)