Cabuli anak di kebun tebu, AS ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara.lampungvisual.com
AS (17) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar. Rabu (5/2/2020)

Kepolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara, Budiman Sulaksono mengatakan pelaku AS bersama rekannya AP yang masih DPO melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

AS diamankan petugas di kediamannya di dusun Talang durun Desa Tanjung Iman, sedangkan AP masih DPO. Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, satu Stel Celana Dalam Warna Hitam, satu Buah Baju warna abu-abu lengan hitam, satu Buah celana Panjang Warna Pink, satu Buah BH warna Hitam Putih Corak Kembang.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Partai Nasdem dan Anggota DPR-RI Gelar Seminar Nasional

Menurut keterangan Pelaku, Aksi bejat yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mengajak korban ketemuan. Setelah itu, korban diberi es krim dan memakannya. Tak lama berselang korban pingsan tak sadarkan diri, kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian.

“Perbuatan bejat dilakukan kedua pelaku terhadap korban di kebun tebu yang berada dusun Rejomulyo Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, ” Terang AKP Sukimanto

Baca Juga:  Sebanyak 247 Kader PPKBD di Lampura Terima Dana Operasional

Pelaku sendiri di kenakan pasal 81 dan 82 uu perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: (Andrian Folta)

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.