Lampung Utara, lampungvisual.com-
Tiga orang wanita diamankan petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara ketika hendak pesta sabu-sabu di rumah salah seorang wanita yang ditangkap tersebut, kamis (18/6/2020), pukul 00.30.
Mereka yang diamankan adalah Tati (33), dan Fitri (21) serta Meta (27) ketiga nya merupakan warga Bukit Kemuning Lampung Utara, yang kini masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Tati, pasar Bukit Kemuning dijadikan tempat berkumpul dan ada pesta narkoba.
Mengetahui hal itu, sejumlah anggota diterjunkan ke lokasi dan mendapati tiga orang perempuan yang sedang duduk di kursi dan keadaan lampu sudah dipadamkan.
“Saat dilakukan penggeledahan didampingi pemilik rumah menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu seharga Rp. 350 ribu berikut alat hisab (bong),” ujarnya.
Dengan ditemukanya barang bukti barang terlarang dan alat hisap ketiga wanita ini langsung digelandang ke kantor Maposek. Dari hasil pemeriksaan sementara dua wanita hasil tes urine positif yaitu tersangka Tati dan Fitri. Sementara rekan wanita lainya Meta negatif.
“Mereka sebelum ditangkap rencananya memang hendak mengkonsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap,” terangnya.
Penulis: (Andrian Folta)