Lampung Utara : lampungvisual.com-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) membagikan sebanyak 1039 buku sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara. Kamis (5/12/2019)
Penyerahan buku sertifikat tanah melalui Program PTSL di serahkan secara simbolis oleh Ketua Tim III Program, Marli Caniago PTSL Lurah Kotabumi Udik Desputra Adami.
Desputra Adami Lurah Kotabumi udik menjelaskan, atas nama pemerintahan kelurahan kotabumi Udik, meminta maaf dari awal proses pembuatan sertifikat PTSL apabila ada kekurangan dalam pelayanan.
” Pemerintah Kelurahan mohon maaf apabila dari awal hingga pembagian sertifikat ada kekurangan pelayanan. Harapan kami semoga sertifikat ini dapat berguna, karena legalitas lahan milik bapak ibu sekalian sudah sah kepemilikannya,” Kata Desputra Adami.
Hari ini baik yang atas nama sendiri maupun yang berwakili, pengambilannya akan diproses secara bergantian. Diharapkan untuk tidak terburu buru, ikuti aturan yang ada agar pembagian sertifikat bisa berjalan dengan baik.
Menurut dia, PTSL merupakan Program Pemerintah yang sangat menyentuh di hati, dimana masyarakat diberikan kemudaham dan keringanan untuk mendapatkan buku kepemilikan tanah yang jelas sehingga kedepan. Hal itu terbukti, masyarakat wilayah Kelurahan Kotabumi Udik sangat anutisias memanfaatkan program pemerintah mengusulkan pembuatan sertifikat PTSL.
” Saya mewakili seluruh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada presiden Jokowi Widodo yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan buku sertifikat Tanah, ” Tuturnya.
Sementara Ketua Tim III program PTSL, Masli Caniago, mewakili Kepala BPN, Lampung Utara, Agus Purwanto mengungkapkan pembagian sertifikat melalui Program PTSL ini berjalan dengan lancar dan berkat kerjasama Lurah Kotabumi Udik dan Pokmas.
” Saya ucapkan terimaksih kepada Lurah Kotabumi udik, Pokmas dan bapak ibu sekalian atas kerjasamanya, dengan kita bahu membahu akhirnya sertifikat ini bisa kita bagikan,” ucap dia.
Ia menjelaskan sertifikat ini, merupakan tanda hak dan sudah dijamin kepastian hukumnya. Apabila ada yang tidak berkenan atau mengungkit lahan tersebut itu artinya melanggar hukum.
Terpisah, penerima buku sertifikat, Pendi, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah yang telah membantu Penerbitan Sertifikat melalui Program PTSL ini, meski susah payah ngurusnya, namun ia mengaku lega dan merasa puas karena telah selesai.
” Jadi sekarang sudah aman dengan sertifikat ini, ” Ungkap Pendi disela sela menunggu antrian pembagian sertifika
(Andrian Folta)