Lampung Tengah,(LV)-Patut di apresiasi untuk Panit 1 Reskrim Polsek Padang Ratu Iptu Arief Wiranto.S.Ik bersama Anggota berhasil mencokok pengedar shabu Agus Saputra (32) warga dusun sriharjo Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah selasa (1/8/17) lalu.
Pelaku dicokok berdasarkan Laporan Polisi LP/149-A/VIII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 01 Agustus 2017.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Yohanes Goersil.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat.
bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis shabu di Wilayah Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Padang Ratu beserta Anggota Reskrim melakukan penyelidikan tempat biasa pelaku mengedarkan shabu.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku,Panit 1 Reskrim Polsek Padang Ratu beserta Anggota menggerebek kediaman pelaku dan berhasil ditangkap berikut barang buktinya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Padang Ratu untuk diminta keterangannya.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Padang Ratu dan barang bukti 6 bungkus paket shabu, 1 alat bong, uang tunai Rp.1.200.000, 1 pucuk pistol jenis airsoftgun, 1 untit sepeda motor, HP dan ATM BNI disita,untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara,”tutur Kompol Yohanes Goersil.SH.
Laporan : Iswan