“Sidang isbat nikah terpadu merupakan dukungan Pemerintah daerah Way Kanan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah sah secara agama namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informais manajem nikah (SIMKAH), kementrian agama,”terang Wabub.