”Mengatakan sidang isbat nikah terpadu merupakan program yang di gagas pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan berkerja sama degan Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Way Kanan untuk memberikan bantuan secara hukum dan financial kepada masyarakat Way Kanan yang kesulitan secara admistrasi dan ekonomi untuk mewujudkan pernikahan yang tercatat secara resmi.