7 Tersangka Berikut Barang Bukti Di Amankan Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara di bawah Pimpinan  IPTU Andri Gustami, SIK berhasil meringkus tujuh orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum setempat, Rabu (23/08/2017)

Masing – masing tersangka yang berhasil di amankan di antaranya RD (20) Warga jalan Raden intan Kotabumi, HD (27) Warga Kota alam permai, RSN (27)Warga Kota alam, dengan Barang Bukti (BB) enam butir pil exstacy. Di tempat berbeda sekitar pukul 22 : 00 WIB Polisi berhasil meringkus  IH (35) Warga lingkungan II Dusun Tanjung Tebet, Kecamatan Bukit Kemuning, BB yang berhasil di amankan dari tangan tersangka 2 paket Narkoba jenis shabu -shabu, satu buah plastik klip bekas shabu, satu buah bong dan dua buah pirex dan barangbukti lainnya, dari hasil pengembangan setelah menangkap IH Satnarkoba sekitar pukul 23: 00 WIB bergerak menangkap EL (45) Warga Lingkungan V, Bukit Kemuning, dan BB yang berhasil di amankan Polisi dari tangan tersangka sepuluh paket shabu, satu lingting ganja, dan sejumlah alat untuk komsumsi barang haram tersebut.

Di tempat yang sama Polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka yang beinisial  MS (40) Warga Kotabumi II,  Kota alam, SH (47) Warga Tebing Kimpul, Bukit Kemuning, dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu paket shabu, satu buah bong, dua buah pirex, satu bundel plastik-plastik, dan sejumlah alat untuk mengkomsumsi barang terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba, IPTU Andri Gustami mewakili Kapolres lampung utara AKBP Esmed eryadi SIK mengatakan, Penangkapan bagi penyalah guna narkotika hingga ke pengedar narkotika adalah perintah langsung dari bapak Kapolda Irjend. Pol. Sudjarno yang mengintruksikan untuk memberantas narkoba kepada seluruh Polisi yang ada di Wilayah Hukum Provinsi Lampung agar pelaku penyalah gunaan narkoba harus di cari dan di brantas jangan di tunggu, Printah Bapak Kapolda langsung di jalankan Team Satnarkoba lampung utara, Tegas Kasat

Kasat Andri menambahkan, benar malam ini (22/8) Satresnarkoba Polres lampung utara berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalah gunaan narkoba berikut barang buktinya berhasil di amankan, Kerja cepat ini tentunya tidak luput dari kerja sama yang baik di Jajaran Polres Lampung Utara, sedangkan untuk total Barang bukti yang berhasil di amankan dari ketujuh tersangka adalah 13 paket shabu – shabu, satu linting ganja, dan enam butir pil extasy.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tujuh tersangka berikut barang bukti sementara diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Tutup Kasat Andri.

 Laporan : Siswanto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *