150 Pasangan Nikah Siri Lampura Ikuti Sidang Isbath Nikah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Sebanyak 150 pasangan keluarga yang belum mendapatkan buku nikah, yang terbagi atas dua kecamatan, yakni kecamatan Kotabumi Utara dan kecamatan Abung Barat mengikuti sidang Isbat Nikah, yang diselenggarakan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Lampung Utara.

Sidang keliling terpadu tersebut, Disdukcapil bekerjasama dengan  Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis ( 21/12/2017)

Sekretaris Disdukcapil Lampura, Titin mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat agar memperoleh hak kewarganegaraan. Demi mewujudkan kepastian hukum bagi anak-anak dari hasil perkawinan yang dilaksanakan secara siri.

“Dalam sidang isbat kali ini, juga dilaksanakan pencetakan KK, akte kematian, kelahiran, perekaman KTP-el menggunakan kendaraan pelayanan keliling. Dengan semboyan mudah cepat gratis, sebagai simbol pelayanan pemerintah kepada masyarakat,”kata dia.

Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara diwakili Seketaris Daerah, Samsir mengungkapkan, kegiatan sidang isbat merupakan bentuk nyata pemerintah yang hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satunya untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang belum melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan hukum negara ini.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena merupakan salah satu bentuk pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat. Semoga sidang isbat nikah ini dapat berjalan lebih baik lagi kedepannya,”ujarnya.

Menurutnya,  saat ini masyarakat masih terdapat beberapa pasangan keluarga yang pernikahannya belum tercatat dikantor urusan agama dengan berbagai sebab dan alasan. Sehingga masih banyak yang belum mempunyai Buku Nikah. Padahal, dengan tidak dimilikinya Bukunya Nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga, termasuk dokumen Akta kelahiran anak dari kantor catatan sipil.

” Kegiatan Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat yang belum memiliki Dokumen pernikahan bagi pasangan keluarga yang belum memiliki Buku Nikah,” pungkasnya.

Penulis: Andrian folta

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *