Lampung Utara,lampungvisual.com
Dua belas (12) bendahara Puskesmas Di Kabupaten Lampung Utara, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 – 2018 di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr Maya Metisa, senin (14/09/2020)
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melalui sarana vidio Telekonfren.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intel Hafiez saat dikonfirmasi di Kantor Kajari Lampura mengatakan, Hari ini adalah sidang kedua dalam perkara dugaan korupsi anggaran BOK 2017-2018 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, dan hari ini ada 12 saksi dari bendahara puskesmas yang hadir di persidangan tadi.
” Persidangan ini dilaksanakan di pengadilan negeri tipikor tanjung karang, Bandar Lampung dan saksi saksi di hadirkan di sana, namun karena terdakwa nya ada disini di rutan kelas II B Kotabumi, sidang dilakukan melalui video telekonferensi antara terdakwa ke tempat persidangan di pengadilan tanjung karang,” ujarnya
Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metisa ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampura sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 dengan kerugian negara 2.1 miliar.
(Andrian Folta)