Lampung Utara, Lampungvisual.com-
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelajar AR (16) warga kelurahan Sribasuki. Kamis (17/5) malam. Yang merupakan pembobol counter HP BM cell dikelurahan Sribasuki.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial menyatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan AR itu dengan cara membobol Counter BM Cell yang terletak di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki. Counter milik Dimas Umarella (28), warga Jalan Bunga Mayang No. 256 Kelurahan Sribasuki.
“Penangkapan didasari Laporan Polisi : LP/914/X/2016/PLD LPG/RES LU. tanggal 04 Oktober 2016. Saat ini tersangka kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Syahrial. (rls hms polres)
Baca Artikel Berikutnya
Pasca Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bandar Lampung, Polisi Amankan 14 Orang Remaja
Rugikan Negara ratusan juta, Kepala Inspektorat ditetapkan tersangka
Maju Pilkada, Harmatoni Ahadis Bangun Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat dan Parpol di Lampura.
Kadivpas Kumham Lampung Berikan Arahan Jajaran UPT Pemasyarakatan Lampung Utara