Waspada Peredaran Obat PCC, Polres Dan Dinkes Waykanan Razia Sejumlah Apotek

WAY KANAN

Way Kanan, Lampungvisual.com-

Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Polres Way Kanan menggelar Razia dadakan di sejumlah Apotek daerah setempat, terkait adanya obat jenis PCC (Prasetamol, Caffien‎ Carisoprodol), Selasa (26/9/2017).

Hasilnya, dari sebagian besar Apotek yang ditemui dari beberapa kecamatan di wilyah Way Kanan, petugas tidak menemukan adanya peredaran obat berbahaya tersebut.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, bersama Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, razia tersebut dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi di Kabupaten Way Kanan.

“Alhamdulilah setelah kita razia sebagian besar Apotek yang ada di Way Kanan. tim tidak menemukan peredaran obat jenis PCC tersebut. dan mudah-mudahan PCC tidak pernah masuk di Way Kanan,”tutur dia disela kegiatan.

Baca Juga:  Polsek Negara Batin Salurkan Bansos Dhuafa Terdampak Covid -19

Nelson menghimbau, jika masyarakat ada yang melihat, mendengar secara langsung adanya penjualan obat PCC yang dimaksud segera laporkan kepada petugas setempat. “Warga bisa melaporkanya baik kepada aparat kampung, tim kesehatan atau kepolisian di daerahnya masing-masing,”tutupnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Farida Aryani, menerangkan bahayanya jika mengkonsumsi obat PCC.  Menurut Farida, ‎PCC yang terdiri dari Prasetamol, Caffien‎ dan Carisoprodol itu masing-masing memiliki efek bahaya bagi tubuh para penggunanya. Bahkan, jika dikonsumsi berlebihan bisa membuat pengguna meninggal dunia.

Baca Juga:  Launching Pilkada Serentak , Pemkab Way Kanan Hanya Sediakan Anggaran Pas-pasan

Obat itu bisa memberikan efek samping yang berbahaya. Diantaranya mual, gatal-gatal, kehilangan nafsu makan, urine berwarna gelap, dan feses berwarna pucat dan bila mengonsumsi berlebihan paracetamol bisa menyebabkan kerusakan hati.  Sedangkan obat kafein, merusak sistem saraf pusat. dengan dosis berlebihan, penggunanya akan kejang akibat overdosis. Penderita penyakit hati dan gagal ginjal juga harus berhati-hati dengan obat ini.

“Kalau paracetamol dan kafein relatif aman dikonsumsi pada dosis normal, lain halnya dengan carisoprodol. Obat yang mengandung carisoprodol sudah dicabut izin peredarannya di Indonesia. Pada dosis tertentu, tramadol bisa menyebabkan efek samping yang berbahaya, terutama bagi anak-anak di bawah 17 tahun. Efek samping yang dimaksud ialah kesulitan bernapas, napas melambat, kebingungan, dan kesulitan tidur,”pungkasnya.

Baca Juga:  Sekdakab Way kanan pimpin Rapat E-Budgeting dan Forum Grup Discusion

Laporan : fikri.

 1,588 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.