Wali Mrid SMPN 7 Kotabumi Lampura Keluhkan Pungutan dari Pihak Sekolah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com
Wali murid siswa yang sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara keluhkan pungutan yang diambil pihak sekolah sampai dengan mengancam menahan lapor siswa. Dengan alasan mengganti buku yang dipakai oleh siswa yang dipinjamkan oleh pihak sekolah jumlahnya berkurang atau hilang saat proses pembelajaran.
Dan itu telah dilakukan, mereka (siswa) yang membayarkan sejumlah biaya pergantian bagi yang ingin mendapatkan lapor, sehingga mau tidak mau harus membayar seperti yang ditetapkan pihak sekolah.
“Itu terjadi pada murid berada di kelas VIII, untuk ruang A, dan B yang masing-masing berjumlah 32 siswa dibebankan harus bayar Iuran Rp. 12.000 rupiah per/siswa. Sedangakan ruang C dibebankan dengan Iuaran sebesar Rp 41.000/siswa. Padahalkan ada dana kucuran bantuan pemerintah disana, ” kata Ari, Ibu rumah tangga yang memiliki anak bersekolah disana. Jum’at (21/6/2019)
Menurutnya, kejadian itu berawal dari siswa-siswi yang dipinjamkan buku dari perpustakaan sekolah untuk dipergunakan dalam belajar-mengajar hilang. Kemudian Pihak sekolah menyuruh siswa untuk mengganti buku tersebut dengan membayar Iuran yang ditentukan sekolah.
Selain itu, ada juga keluhan dari wali murid pada kelas atasnya dikenai biaya pergantian sampai mencapai Rp 82.000/sis untuk mengganti buku yang hilang dipinjamkan kepada siswanya. Sehingga menimbulkan tanda besar kepada mereka yang dibebankan biaya tersebut.
“Anak saya duduk di kelas IX yang tahun ini telah menyelesaikan bangku SMP, itu terkena masalah yang sama. Bahkan jumlah lebih besar, bukan masalah nilai yang kami beratkan tapi masak iya tidak ada dana talangan sekolah,” Jelasnya.
Sementara Kepala SMPN7 Kotabumi, Farida Paksi membantah bahwa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan mekanismenya dan aturannya. Sebab, itu telah dituangkan dalam peraturan sekolah yang disetujui oleh wali murid yang menyekolahkan anaknya disana. Dan peraturan itu telah jelas, bahwasanya bila ada siswa meminjam buku harus membalikkannya dan bersedia mengganti bila sampai hilang.
“Jadi yang ngebayar itu tidak dibebankan kepada seluruh siswa, melainkan yang menghilangkan. Itu pun ada dasarnya, kalau tidak mana mungkin kami berani melakukannya, “tambahnya. Jum’at (21/6/2019)
Kepala Sekolah juga mengakui bahwa pihaknya sempat menahan lapor hasil pembelajaran siswa untuk meminta pertanggung jawabannya. Dan itu bukan seperti suara sumbang yang banyak beredar diluar, melainkan sarana pembelajaran bagi anak terkait sikap bertanggung jawab atas prilakunya.
“Orang tua tidak ada keberatan, malahan dalam berita acara ditandangani mereka pakai materai. Sehingga menurut kami ini tidak melanggar, sebab, setiap tahun meski ada terus penambahan buku banyak yang hilang. Oleh karenanya peraturan tersebut dibuat disertai penyertaan orang tua wali, “tandasnya.
Setiap tahunnya, lanjutnya, pihaknya telah  menganggarkan pembelian buku baru. Baik itu revisi atau perbaikkan ataupun penambahan. Sehingga bila ada anggapan kuncuran bantuan pemerintah pusat bagi operasional sekolah dianggarkan untuk pembelian buku tidak dilaksanakan itu masih sebatas asumsi semata.
“Buku itu paket, kita memesannya dari PT Erlangga. Setiap selalu dilengkapi, baik itu berupa revisi ataupun buku baru. Jadi bukan seperti diasumsikan orang, dan kami yakin apa yang dilakukan telah sesuai prosedur, “pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor   : Susan

 2,915 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.