BANDAR LAMPUNG (LV) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung menentapkan kebijakan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada rapat yang digelar, Selasa (6/7/2021) sore.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkhususnya terhadap warganya yang terdampak akibat kebijakan PPKM Mikro.
“Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pekerja Serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini,” kata Eva, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Maka dengan Segala Pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandar Lampung, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Ketua PN dan Tim Satgas Covid KBL telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, bersama ini Wali Kota Eva beserta Fokorpimda mengharapkan kepada seluruh warga Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandar Lampung keluar dari Zona Merah.
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Adapun aturan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan antara lain,