Wakil Ketua III DPRD Lampung di Berhentikan Dari Partai Demokrat

DPRD LAMPUNG

Pada surat tersebut ada empat poin yang diputuskan. Pertama Memberhbentikan Tetap Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail sebagai Anggota Partai Demokrat.

Kedua, mencabut keanggotaaa Partai Demokrat Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dan dinyatakan tidak bertaku lagi.

Ketiga, dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan Partai Demokrat Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail, maka hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

Keempat, Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kelima, surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017.

“DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut. Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” jelas Hanifal.

Dijelaskannya, pergantian antar waktu terjadi karena tiga hal, yakni yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan dari Partai Politik.(*)

Loading

Tagged