Bandar Lampung (LV) – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023 yang ditandatangani Ketua Umum AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, kemarin (17/3/2023).
“Pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Ir. Raden Muhammad Ismail,” bunyi petikan dalam surat tersebut.