Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Mendesak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Yang Ancam Wartawan

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap oknum anak tokoh adat, yang juga kerabat Bupati Pesawaran, yang telah melakukan percobaan penusukan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk kategori kekerasan terhadap wartawan.

“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.

Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan aksi itu terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikultura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data.

Baca Juga:  Penyerahan Bantuan Pupuk dan Bibit kepada Komunitas Rumah Tangga, Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Dukung Program Ketahanan Pangan

Menurut Juniardi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trauma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cedera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi

Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Baca Juga:  Ny. Esa Romas Herlandes Ikuti Rakor Optimalisasi Lembaga Pendidikan

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaan terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.

Baca Juga:  Empat Tahun Jajaki Wahana internet Sinarlampung Adakan Syukuran

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik,” katanya. (rls)

 1,161 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.