Upacara HUT RI Pemkab Lampung Tengah Minus Pelajar SMA

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV) Tidak mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, pelaksanaan upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 72 yang digelar Pemkab Lampung Tengah tidak melibatkan pelajar SMA.

Upacara pengibaran bendera hanya diikuti siswa SMP dan SD. Kemeriahan aksi sejuta kentongan juga minus keterlibatan pelajar SMA. Kondisi ini berbeda dengan tahun lalu, dimana siswa SMA masih bisa terlibat dalam upacara HUT RI yang diselenggarakan Pemkab.

Sementara tahun ini pelajar menengah atas hanya bisa terlibat dalan pasukan pengibaran bendera dan petugas lagu (koor). Kondisi ini berlaku untuk prosesi upacara di seluruh kecamatan di Lampung Tengah.

Baca Juga:  Sukseskan Program Kemen PP dan PA, Lapas Gunung Sugih Resmikan Ruang Laktasi

Menanggapi hal ini, Plt. Kadisdik Lamteng Helmi sangat menyayangkan. Terlebih larangan tersebut terjadi untuk beberapa kegiatan yang pernah dilakukan di Lampung Tengah, seperti Gawi Agung beberapa pekan lalu dimana siswa SMA dilarang terlibat.

“Tidak dilibatkannya para siswa SMA dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak mengeluarkan izin. Sebelumnya ketika kami ingin melibatkan siswa dalam pawai budaya gawi agung, kami juga tidak diberi izin. Tentunya ini sangat disesalkan,” ujarnya, Kamis. 17/8/2017.

Helmi menambahkan saat ini kewenangan terkait SMA ada di Pemerintah Provinsi. Untuk pelaksanaan HUT RI ke-72, kata Helmi, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat permohonan, namun tidak diberikan izin.

Baca Juga:  Akankah Rekanan Di Lamteng Menjadi Penonton Di Negeri Sendiri

“Karena saat ini SMA jadi wewenang Provinsi, ini yang menjadi kesulitan kita. Kita sudah kirim surat dan ditandatangani Wabup Loekman, namun tidak diizinkan. Padahal secara kepemilikan aset, sejauh ini belum ada penyerahan secara resmi bahwa SMA diserahkan ke provinsi,” kata Helmi.

Menurut Helmi, Dinas Pendidikan Provinsi hanya memberikan izin SMA untuk mengirim siswa-siswi yang menjadi petugas pengibar bendera pusaka.

“Selain petugas pengibar bendera dilarang mengikuti kegiatan lainnya. Upacara ditingkat Kecamatan juga dilarang. Mereka hanya boleh melaksanakan upacara di sekolah masing-masing,”jelas Helmi.

Baca Juga:  Sobat Mustafa Kembali Berbagi Takjil

Laporan : Iswan (R)

 642 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.