UMK Way Kanan Tahun 2018 ditetapkan RP. 2.160.000

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual

Dewan Pengupahan Kabupaten Way kanan menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK)  2018 sebesar Rp.2.160.000 dan meningkat dibanding 2017 yang sebesar Rp.1.950.000 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Waykanan Imanto, Selasa (7/11) mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah disetujui bersama akan diajukan kembali ke Bupati  untuk diteruskan ke Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan.

“Jadi UMK Kabupaten Way kanan 2018 yang sudah disepakati kemarin (6/11) sebesar Rp.2.160.000 atau naik Rp. 210.000 dari UMK Tahun 2017 yang hanya Rp. 1.950.000.” Kata Imanto.

Baca Juga:  Gedung Rawat Inap Puskesmas Tanjung Rejo Resmi Dioperasikan.

Persetujuan penetapan UMK 2018 tersebut dilakukan pada rapat uang dihadiri unsur pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Way kanan.

“Mudah-mudah dengan telah disetujui UMK Waykanan 2018 ini secepatnya dilakukan pengesahan sehingga sudah bisa diterapkan pada 1 Januari 2018.” harap dia.

Kabid Hubungan industrial dan Jamsostek  Disnakertrans setempat Riva Adi Candra menambahkan formula untuk menghitung besaran UMK 2018 yaitu besaran UMK 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMK 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Salurkan BST APBD Tahap Ke-3

“Dari PP 78 tahun 2015 itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) 2018 sebesar 8,71 persen.” jelas Candra.

Penetapan angka 8,71 persen itu tambah Candra tertuang dalam  Surat Kepala BPS Pusat yang menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

“jika dilihat dari rumus baku tersebut awalnya angka UMK yang didapat berkisar antara Rp. 2.119.000 namun setelah melalui kesepakatan dengan seluruh komponen peserta rapat, akhirnya disepakati angka Rp. 2.160.000.” ujar Candra mengakhiri.

Baca Juga:  Lembaga Adovaksi Guru Lampung Mulai Bergerak

Laporan: Fikri

 4,901 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.