Triwana : Panwaskab merekomendasikan kepada instansi terkait untuk  memberikan sanksi kepada Santoso

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Panitia pengawas pemilu kabupaten ( Panwaskab) Way kanan tidak menemukan adanya pelanggaran Pidana dan hanya merekomendasikan kepada instansi terkait untuk  memberikan sanksi kepada Santoso.
Demikian disampaikan Triwana anggota Panwaslu Way kanan usai Rapat Pleno (senin, 5/3) terkait laporan Sujatra warga kasui Ke panwas setempat yang melaporkan Santoso seorang PLD kecamatan kasuy yang diduga ikut berkampanye memenangkan salah satu calon.
“Hasil Pleno panwaskab memutuskan meminta satker terkait yang menaungi PLD untuk memberikan sangsi sesuai aturan intansi terkait tersebut.” Kata Triwana.
Dalam amar putusan pleno panwaskab waykanan tersebut menurut triwana dilakukan setelah malakukan klarifikasi terhadap pelapor (Sujatra) maupun terlapor (santoso), beserta saksi saksi dan alat bukti yang ada.
“Kita sudah panggil dan klarifikasi baik pelapor, terlapor   dan saksi sabtu sampai minggu kemaren, serta alat bukti, dan sesuai aturan hasil klarifikasi sudah kita plenokan.” tuturnya.
Atas pleno tersebut pihak Panwaskab akan menembuskan hasilnya kepada masing-masing pihak terkait.
Sebelumnya, Santoso dilaporkan oleh Sujatra (37) yang juga anggota Tim Pemenangan Ridho Bahtiar Ke Panwas Kecamatan kasui pada jumat (1/3),  atas dugaan ikut berkampanye memenangkan salah satu calon, dalam acara pengajian di rumah Pak LasirinKampung Gelombang Panjang Kecamatan Kasui pada hari Minggu (25/2) lalu sekira pukul 14.00 wib.
Dalam laporannya kepada Panwas Kecamatan Kasui, Sujatra menerangkan bahwa pada tanggal 25/2 lalu disela sela pengajian rutin ibu- ibu di kampung Gelombang Panjang, Santoso yang menjadi pendamping desa membagi bagikan stiker dan kalender bergambar paslon Arinal dan Nunik.
“Dia (Santoso, red) harusnya berada pada posisi netral sebagai PLD, disini buktinya jelas, dia menyebutkan dan  membagikan alat peraga kampanye pasangan Arinal -Nunik saat pengajian, maka dari itu kami dari tim pemenangan melaporkannya ke Panwascam,” ujar Sujatra
Terpisah Hairul Pasya Tim Ahli Kabupaten yang menaungi PLd dihubungi senin (5/3) mengatakan terkait pleno Panwaskab Waykanan itu pihaknya sudah memberikan Surat peringatan tahap II ( SP 2) kepada PLD tersebut.
“Dalam surat SP 2 tersebut kami merekomendasikan kepada Satker propinsi (PMD) untuk memberhentikan dengan tidak hormat Santoso dari PLD.” Kata Hairul Pasya
Ditambahkan Hairul, Kewenangan memberikan sanksi ada di Satker Propinsi dalam hal ini Dinas PMD, sementara kewenangan kabupaten hanya surat rekomendasi saja. Rekomendasi terbit setelah melalui kajian dan investigasi mendalam. (fikri).

 2,051 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.