“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2018, dan Perwali No. 43 tahun 2018. Maka kita lakukan penertiban,” ujar Umar, usai sidak ke Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021).