Wonogiri –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut, bahkan saat ini pelaksanaan PPKM sampai skala mikro yang artinya pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. Dengan demikian, kesadaran, peran serta dan dukungan dari warga masyarakat diharapkan lebih besar guna bersama memutus penyebaran Covid-19.
Dengan adanya PPKM Mikro, tentunya warga yang akan menggelar hajatan dengan mengumpulkan massa belum diperbolehkan/belum mendapatkan ijin. Sesuai dengan Suarat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tanggal 29 Desember 2020 tentang tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Untuk itu, anggota TNI-Polri harus turut membantu pemerintah daerah guna mensosialisasikan dan mendukung kebijakan tersebut, guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.