Muba, Lampungvisual.co. –
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat dan dikuatkan dengan surat perintah tugas dari pimpinan. Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin kembali melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah hukum Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu, (03/02).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi melalui Kabid Penegakan Perda yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PPNS Zulkarnain SH didampingi anggota PTI dan dengan menurunkan 11 anggota Satpol PP ASN dan non ASN lainnya.
Turut hadir mendampingi penertiban di lapangan yakni Camat Sungai Keruh diwakili Sekretaris Camat beserta Kasi Trantib dan Staf, petugas dari Dinas Peternakan, dan Kades Tebing Bulang.