“Kami petakan semua pelaku-pelaku curas di Lampung Tengah, dan kami beserta tim satgas Anti begal langsung melakukan pengejaran, pelaku akhirnya dapat kami tangkap, Dua orang pelaku atas nama Riky dan Andika,”ujar AKP Resky Maulana S.IK.
Dalam keterangannya AKP. Resky Maulana menegaskan takkan memberikan ruang bebas kepada selurih pelaku begal di wilayah hukum Lampung Tengah.
“Kami dari jajaran polres Lampung Tengah tidak akan memberi ruang untuk begal apabila melakukan perlawanan kita lakukan tindakan tegas terukur, dari unit Reskrim Polsek kami fokuskan untuk ungkap dan tangkap pelaku,”tegas AKP. Resky Maulana.
Semua upaya ini sudah membuahkan hasil sampai ada pelaku yang menyerahkan diri, dan ada pelaku lain yg juga mau menyerahkan diri krn takut dengan tindakan tegas yang di gaungkan oleh polres Lampung Tengah.
“Untuk kedua pelaku atas nama Riky dan Andika di kenakan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, dengan barang bukti 1 (satu) unit Sp motor jenis Yamaha Viksen warna biru hitam tanpa no pol milik pelaku yang digunakan melakukan curas,”Tutup AKP Resky Maulana.(Iswan).