Lampung Utara, (LV)-
Tim Aset Badan Keuangan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, meninjau dan mendampingi pihak RSUD Riachudu Kotabumi melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) yang direncanakan usul penghapusan, atas barang yang berada di gudang RSU Ryacudu setempat. Jumat (25/10/11).
Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan Rumah Sakit .
Pengelolaan Aset (kekayaan) Rumah Sakit merupakan hal yang sangat penting karena untuk memantau dan menghitung serta memanfaatkannya secara optimal. Manajemen aset berfungsi untuk informasi perjalanan asset secara keseluruhan, memuat berapa banyak aset dan biayanya, pemanfaatan, kondisi dan pemeliharaan serta lokasi penyimpanan. Hal ini juga berfungsi untuk mencegah dari hilangnya aset, perhitungan pajak dan depresiasi.
Menurut, Kepala Bagian Aset BPKAD Lampura Andriwan menyatakan Anganggapan Manajemen Aset secara fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset, serta pencatatan oleh bagian accounting. Anggapan yang kurang tepat lainnya adalah bahwa pengelolaan fisik aset sepenuhnya sudah diserahkan kepada Bagian umum, padahal baik daftar aset maupun pengelolaan aset fisik hanyalah bagian kecil dari Physical Asset Management.
” Maka dengan itu hari ini atas arahan Pj. Bupati utuk dimulai pelaksanaan inventarisasi aset yg tidak produktif lagi atau dalam kondisi rusak untuk segera di usulkan penghapusan. Tadi kita melakukan pendampingan pihak RSUD Riachudu ” Ujar Andriwan.
Tim Aset BPKAD meninjau dan mendampingi RSU Riachudu melaksanakan inventarisasi BMD yang direncanakan usul penghapusan, atas barang yg berada digudang Rumah Sakit Setempat.
Sebelumnya Pj Bupati Aswarodi bersama Kajari Hendra Syarbini melaksanakan monitoring proses investaris pada aset pemerintah daerah. Hal itu dilakukan guna percepatan proses sertifikasi, untuk memastikan legalitas aset.
“Kita harap proses sertifikasi atas lahan milik pemerintah daerah itu dapat berjalan cepat, sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas” tegas Kajari. (Zani/Red)