Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Pugung

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Tiga tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27). dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35) selaku paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

“Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12/19) namun jam berbeda, yakni IR dan TL
pukul 04.00 Wib. Sementara AN pada pukul 16.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12/19).

Baca Juga:  Disdukcapil Tanggamus Jemput Bola Perekaman e-KTP

Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, dimana kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

“Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,” jelasnya.

Sambungnya, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB.

“Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakapolres Tanggamus bersama Kabag Ops Cek Ketinggian Banjir di Kacapura Semaka

Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya di lain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda.

“Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,” kata dia.

Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019.

Baca Juga:  TNI/Polri dan Pemda Melakukan Himbauan serta Penertiban di Dua Pasar Tanggamus

“Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut.
Penulis: (asri)
Editor: Basri

 1,141 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.