Lampung Timur-
Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Sertu Tarmuji bersama Bhabinkamtibmas Polsek Purbolinggo Bripka Azhar Nazmi pasang baner himbauan dilarang mudik di wilayah binaanya yakni Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga Kabar Terbaru : Lampung Timur
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kades Tanjung Kesuma Sugianto,HS bersama jajaran perangkat Desanya.
Adapun Regulasi larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dengan demikian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.