Tidak Memiliki Izin Lengkap, SatPol-PP Lambar Tegur Salah Satu Pemilik Karaoke di Liwa

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat: lampung visual.com-
Berbekal Laporan dari masyarakat terkait aktifitas Karaoke yang menganggu lingkungan setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja datangi La Bamba Karaoke’ di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Rabu (8/1/2020)

Kasat pol-PP Lambar Henry Faisal, mengatakan, tempat usaha karaoke tersebut milik Simanjuntak yang bernama La Bamba Karoke yang telah beroperasi cukup lama, dan kini keberadaanya dikeluhkan masyarakat.

”Dari data yang ada, usaha karaoke tersebut hanya mengantongi Izin Usaha yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi Izin Lokasi, Izin Lingkungan seperti UKL, UPL atau Amdal dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP,” ungkap Henry Faisal.

Baca Juga:  Jembatan Tugu Ratu Suoh Nyaris Menelan Korban

Dikatakannya, atas dasar tersebut maka pihaknya memberikan empat point peringatan kepada pemilik usaha, yakni pertama menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada minuman keras atau minuman beralkohol atau Narkoba di tempat Karaoke. Kemudian, menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan mesum atau prostitusi.

”Kami juga meminta pemiliknya untuk meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar. Selanjutnya, usaha karaoke tersebut harus beroperasi tidak melebihi batas waktu jam 22.00 WIB, karena akan menggangu warga istirahat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kompak Budaya Gotong Royong, Warga Sukajadi 1 Siapkan Lahan Pembangunan Masjid

Selanjutnya, pihaknya juga meminta pemilik usaha untuk segera melengkapi Persyaratan izin yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan jika dari seluruh point peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karaoke tersebut.

”Kami minta pemiliknya untuk segera melengkapi apa saja izin yang masih kurang, dan kedatangan kami kali ini hanya sebatas memberikan peringatan, jika nantinya tetap tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan tegas, dengan menutup usaha tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sah!!! Yosua Ngantung, Paruhui PD IWO Lambar

Ia menambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Satpol-PP Lampung Barat melalui telpon, WhatsApp, atau SMS ke Nomor 0812 7266 6900.
Penulis: (Daniel)

 880 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.