Tidak Kuat Menahan Nafsu Saat Memijit Gadis TR  Di Cokok Team Tekab 308

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah, Akibat hawa nafsu TR, (39) warga Dusun I kebun jeruk Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah digelandang team Tidak 308 polres setempat.
Pelaku dilaporkan orang tua korban  mawar (tetangganya)  karena melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Laporan Polisi Nomor : LP/424-B/III/ 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng,Tgl.  31  Maret  2019, yang terjadi pada awal bulan Mei 2016 Korban mawar sering diberi uang oleh pelaku Triyanto.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Firmansyah, Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku TR maupun dirumah korban di kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
“Karena kejadian tersebut ada yang mengetahui atau melihat akhirnya keluarga Korban tidak terima  maka pada hari Minggu ( 31/03/2019) jam 22. 00 WIB pelaku Triyanto dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kasat Reskrim
Berawal dari sering menawarkan jasa urut  punggung kepada korban sebut saja  Mawar,  nafsu bejat TR  tidak dapat dikendalikan,
“Pelaku memegang kemaluan korban dan berujung mendekam dijeruji besi Polres Lampung Tengah,”tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat,dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002.ancaman hukuman 15 tahun Penjara,”tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.
Penulis: Iswan
Editor   : Susan

 2,649 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.