Tertunda Beberapa Saat, Warga Suka Makmur Akhirnya Menerima BLT

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com-
Warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), walau sebelumnya sempat tertunda.

Camat Lalan, Andi Suharto SSTP, M.Si mengatakan pembagian dana BLT berdampak Corona Virus Desease 2019, yang bersumber dari Dana Desa tersebut telah dibagikan kepada Tiga puluh dua (32) warga yang memang dinilai terdampak.

“Semuanya telah kita bagikan kepada penerima manfaat dan terdampak saat pandemi Covid-19 ini,” jelasnya saat pembagian BLT Dana Desa, Kemarin, Jumat (03/07/2020).

Baca Juga:  Kedapatan Menyimpan Senpi Warga Desa Supat Timur Diamankan Polisi

Dia mengungkapkan, bahwa pencairan dana tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, karena anggaran yang dibagikan diperuntukan untuk tiga bulan dan pembagian dilakukan secara simbolis kepada warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi virus corona.

“Bertahap, bantuan tersebut kita bagikan, sehingga tidak ada lagi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.

Andi juga memastikan, seluruh penerima bantuan memang sesuai dengan hasil pendataan sebelumnya, sehingga bantuan yang diberikan memang tepat sasaran dan membantu masyarakat yang betul betul membutuhkan.

“Kami membagikan sesuai dengan SOP dan data yang telah ada, sehingga bantuan tersebut memang bermanfaat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Muba Patroli Meminimalisir Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Sebelumnya Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dan jajaran, dalam menjalankan amanah bisa dilakukan sebaik-baiknya dan tidak ada istilah pemotongan ataupun mendistribusikan kepada yang tidak berhak mendapatkan bantuan.

“Nah mari kita bersatu memberikan pelayanan terbaik buat warga Musi Banyuasin dan saya harapkan semua dana yang telah didistribusikan tepat sasaran sesuai peruntukannya dan jangan sampai ada yang menyimpang atau menyelewengkan hak warga yang membutuhkan,” tegas Bupati Musi Banyuasin.

Baca Juga:  Langgar Perda Pesta Rakyat Dijatuhkan Pidana Denda

Penulis: (Billy & Robin)

 2,392 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.