Terkait Puluhan Butir Ekstacy, Narapidana Lapas Way Gelang Ditangkap Polres Tanggamus

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24) seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung karena memiliki narkotika obat-obatan jenis extacy yang dikemas dalam kotak rokok.

“Narkotika jenis inex sejumlah 49 butir dimasukan kotak rokok dimasukan plastik, disembunyikan di dalam kantong celana jeans pendek warna hitam,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si diruang kerjanya, Jumat (23/3/18) sore.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, narapidana tersebut sebelumnya diamankan petugas Lapas Kota Agung setelah dia menerima kiriman celana, kemarin Kamis (22/3) sekitar pukul 14.30 Wib. “Setelah kami menerima laporan Kalapas, pelaku langsung kita jemput dibawa ke Polres,” jelasnya.

Saat ini pelaku yang merupakan Napi kasus pencabulan anak dibawah umur itu berikut barang bukti 49 butir pil ekstacy warna hijau merk nike diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  TP PKK Tanggamus, Ikuti Vaksinasi di Puskesmas Kedaloman

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Samsuri asalnya dari Bengkulu.

“Awalnya seminggu lalu mendapat telfone dari teman saya Roni di Jakarta, dia mengatakan bahwa nanti ada temannya telfone dan ikutin saja permintaannya. Selang sehari orang yang mengaku Samsuri menghubungi menawarkan ikan alias Ekstacy setelah saya setuju dengan harganya kemarin dikirim ke Lapas, saya juga tidak tau siapa yang mengirimkan,” beber Fredy saat dimintai keterangan.

Lantas untuk apa ekstacy sebanyak itu Fredy mengatakan rencananya akan menjualnya kepada Napi lain seharga Rp. 300 ribu. “Untuk kesepakatan harga dengan Samsuri Ekstacy dihargai Rp. 200 ribu perbutir dan akan dibayar setelah barang tersebut laku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Terima Bantuan Vaksin PPIM Lampung

Terpisah, Kalapas Way Gelang Heru Suprijo Winardi mengaku selama ia menjabat, baru kali ini menemukan kasus penyelundupan Narkoba kedalam Lapas.

“Baru ini menemukan penyelundupan Narkoba,” kta Heru melalui sambungan telfone.

Ia juga menambahkan berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba di lingkungan Lapas, dengan mengantisipasi melalui berbagai cara.

“Antisipasi peredaran Narkoba kami lakukan melalui berbagai cara meliputi penggeledahan pengunjung besukan di pintu utama, pengawasan menara atas dan razia insidentil minimal seminggu sekali di kamar hunian,” bebernya.

Selain itu antisipasinya dengan menambah personil untuk regu jaga sejumlah 24 orang. “Sebelumnya hanya 4 personil dalam melaksakan piket, namun setelah mendapatkan tambahan 4 orang per regu, maka saat ini masing-masing regu berjumlah 8 orang petugas piket,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021

Lanjutnya, penguatan pengawasan menara atas dilakukan mengantisipasi pelemparan barang dari luar. Menurut Kalapas hal itu karena pernah sekali mencurigai barang-barang dari luar oleh orang tidak dikenal mengingat pagar Lapas rendah.

“Sebelumnya pernah ada orang tidak dikenal membawa sepeda motor lalu melemparkan sesuatu ke dalam lapas namun saat diperiksa ternyata isinya hanya rokok.” pungkasnya. (Azhimi)

 2,389 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.