Telan Anggaran Rp.2.3M, Dugaan Korupsi Proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, Dr. Aida Fitria Diperiksa

Telan Anggaran Rp.2.3M, Dugaan Korupsi Proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, Dr. Aida Fitria Diperiksa
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) –
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Dr. Aida Fitria, tidak luput dari panggilan dan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Panggilan dan pemeriksaan direktur utama rumah sakit ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022, yang mencapa Rp. 2.3 Miliar rupiah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Thanjung. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dr. Aida ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp 2, 3 Miliar dari tiga aitem pekerjaaan.

“Iya benar ada pemeriksaan terhadap dr Aida, hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi dan kami periksa selama 4 jam” terang Azhari Thanjung.

Azhari menambahkan, proses penyidikan di tahap pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya sudah 20 orang lebih sudah dipanggil oleh kejaksaan, baik dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.

“Tinggal menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara. Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan” Kata Kasi pidsus Kejari Lampung Utara itu. (ferdanie)

Loading