Tekab 308 Polres Mesuji Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

MESUJI

Mesuji-
Hasil pengembangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP.Curat), Anggota Tekab 308 polres Mesuji, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, anggota Subsektor Mesuji, anggota Subsektor Mesuji Timur berhasil mengamankan 2 (dua ) orang kawanan pelaku pencurian sarang burung walet.

Wakapolres Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, pada hari Senin 22 September 2020 pukul 10:00 Wib di Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, telah berhasil mengaman 2(dua) pelaku kawanan pencurian sarang burung walet berinisial DK alias RP(34)Tahun dan SR(26)Tahun.

Baca Juga:  Diberlakukan New Normal SMKN 1 Way Serdang Terus Berbenah Diri

Setelah melakukan interogasi kepada pelaku AG(38)Tahun yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan kalau pelaku AG melakukan pencurian walet di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung raya, bersama SR serta DK, jelasnya, Rabu(23/9/2020).

Kemudian anggota Tekab 308, anggota Polsek Tanjung Raya, anggota Polsubsektor Mesuji dan Polsubsektor Mesuji Timur dipimpin oleh PS. Kapolsek Tanjung Raya dan Kasubsektor Mesuji Timur untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Tanjung Serayan sehingga kedua pelaku telah berhasil diamankan berikut barang bukti untuk melakukan kejahatan berupa 1(satu) unit sepeda motor honda revo, kata Kompol M. Joni.
Dilansir : Mihsan

 1,199 kali dilihat