Tekab 308 Polres Lamteng, Kembali Sikat Pelaku Curas

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,(LV)-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, sikat Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Dedi Saputra (21) warga Kampung Dsn V Rt 12 Rw 006 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, Kamis lalu (6/7).

Pelaku di tangakap berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017  di Wilayah hukum Polres  Lampung Tengah. setiap beraksi pelaku tidak segan-segan melukai korban bila menghalangi niat jahatnya.

Baca Juga:  Suami Restui Maju Pilkada, Nesy : Tidak Ingin Menyesal Di Kemudian Hari

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana Z,  SH, S.Ik. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH menuturkan didepan media Sabtu,8/7/17), pelaku  Dedi S. Merupakan Residivis  Kasus Curas, yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sering beroperasi di jalan lintas timur Kecamatan Bandar Mataram baik Kasus Penganiayaan, Pemerasan dan Pencurian dengan kekerasan, Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengintaian terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di Dusun Kecubung kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Lamteng Pelepasan 9 Anggota Purna Tugas

Lebih lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku Dedi S melakukan perlawan terhadap Anggota, lalu diberi peringatan dan Anggota Tekab 308  memberikan tindakan tegas terukur.

“Saat ini Pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah guna peyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka  dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 368 KUHpidana dengan ancaman hukuman Sembilan sampai dengan dua belas tahun penjara,”tutup AKP Resky Maulana Z,  SH, S.Ik.

Baca Juga:  Langit Biru Menjadi Saksi Haru dan Sukacita di Acara Lepas Sambut Pejabat Struktural Lapas Gunung Sugih

Laporan: Iswan

 622 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.